SuaraKalbar.id - Ichan, ayah kandung dari almarhum Ahmad Nizam korban pembunuhan ibu tiri di Pontianak, Kalimantan Barat, berharap istrinya mendapat hukuman mati.
Nizam merupakan bocah malang berusia 6 tahun yang ditemukan meninggal dalam karung usai dianiaya oleh ibu tirinya di rumah yang berlokasi di Pontianak, pada Selasa (20/08/2024).
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di sosial media, bahkan menarik perhatian Denny Sumargo yang kemudian mengundang kedua orang tua kandung korban ke Podcast.
Dalam kesempatan tersebut, tak ragu keduanya menyampaikan kesedihan yang mereka rasakan setelah kehilangan buah hatinya.
Tak sampai di situ, dalam podcastnya Denny tampak mencoba menanyakan tentang nasib anak Ichan dari hasil pernikahannya dengan tersangka.
Diketahui setelah bercerai dan menikah kembali dengan tersangka, Ichan dikaruniai seorang anak yang kini berusia 1 tahun.
"Kita kan mikirnya masih ada anak satu ini ya. Anak ini kan sama ibunya. Belum kepikiran soal anak ini?" Tanya Densu kepada Ichan yang dikutip dalam unggahan kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Sabtu (31/08/2024).
Mendapati pertanyaan tersebut, Ichan menegaskan anaknya tersebut saat ini tengah dirawat oleh orang tuanya.
"Anak ini sekarang sudah di asuh sama ayah dan ibu saya, sama pembantu, di rumah. Pokoknya anak ini jangan dipermasalahkan, dia ada yang asuh," tegas Ichan.
Baca Juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal
Ichan pun berharap anak tersebut tidak menjadi alasan yang dapat meringankan hukuman pelaku.
"Saya gak mau ada namanya keringanan karena anak tadi. Saya maunya dia dihukum seberat beratnya, hukuman mati kalau bisa. Saya minta dia kena 340 (pasal 340 KUHP). Saya maunya dia seperti itu," jelasnya.
Meskipun belum sempat melemparkan talak dan masih berstatus sebagai suami istri, Ichan menyebutkan dirinya sudah tak lagi memiliki perasaan kepada sang istri sehingga tak ragu meminta agar tersangka mendapatkan hukuman mati.
Hukuman yang diminta oleh Ichan dan mantan istrinya, Tiwi atau ibu kandung Nizam, dirasa setimpal karena menduga kematian dari anak mereka tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana.
"Karena sudah ada indikasi dia merencanakan itu," tegas Tiwi kepada Densu.
Hingga kini, pelaku sendiri diketahui terjerat dengan sejumlah pasal berlapis, salah satunya mengenai pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal
-
Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
-
Jadi Pasangan Pertama Mendaftar di Pilkada Pontianak 2024, MulTi Prioritaskan Pembangunan SDM dan Pemerataan
-
Dokter Forensik Ungkap Detail Penyebab Kematian Nizam yang Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang