SuaraKalbar.id - Ichan, ayah kandung dari almarhum Ahmad Nizam korban pembunuhan ibu tiri di Pontianak, Kalimantan Barat, berharap istrinya mendapat hukuman mati.
Nizam merupakan bocah malang berusia 6 tahun yang ditemukan meninggal dalam karung usai dianiaya oleh ibu tirinya di rumah yang berlokasi di Pontianak, pada Selasa (20/08/2024).
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di sosial media, bahkan menarik perhatian Denny Sumargo yang kemudian mengundang kedua orang tua kandung korban ke Podcast.
Dalam kesempatan tersebut, tak ragu keduanya menyampaikan kesedihan yang mereka rasakan setelah kehilangan buah hatinya.
Baca Juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak, Pelaku Sempat Hubungi Dukun Sebelum Nizam Meninggal
Tak sampai di situ, dalam podcastnya Denny tampak mencoba menanyakan tentang nasib anak Ichan dari hasil pernikahannya dengan tersangka.
Diketahui setelah bercerai dan menikah kembali dengan tersangka, Ichan dikaruniai seorang anak yang kini berusia 1 tahun.
"Kita kan mikirnya masih ada anak satu ini ya. Anak ini kan sama ibunya. Belum kepikiran soal anak ini?" Tanya Densu kepada Ichan yang dikutip dalam unggahan kanal Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Sabtu (31/08/2024).
Mendapati pertanyaan tersebut, Ichan menegaskan anaknya tersebut saat ini tengah dirawat oleh orang tuanya.
"Anak ini sekarang sudah di asuh sama ayah dan ibu saya, sama pembantu, di rumah. Pokoknya anak ini jangan dipermasalahkan, dia ada yang asuh," tegas Ichan.
Baca Juga: Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
Ichan pun berharap anak tersebut tidak menjadi alasan yang dapat meringankan hukuman pelaku.
"Saya gak mau ada namanya keringanan karena anak tadi. Saya maunya dia dihukum seberat beratnya, hukuman mati kalau bisa. Saya minta dia kena 340 (pasal 340 KUHP). Saya maunya dia seperti itu," jelasnya.
Meskipun belum sempat melemparkan talak dan masih berstatus sebagai suami istri, Ichan menyebutkan dirinya sudah tak lagi memiliki perasaan kepada sang istri sehingga tak ragu meminta agar tersangka mendapatkan hukuman mati.
Hukuman yang diminta oleh Ichan dan mantan istrinya, Tiwi atau ibu kandung Nizam, dirasa setimpal karena menduga kematian dari anak mereka tersebut masuk ke dalam pembunuhan berencana.
"Karena sudah ada indikasi dia merencanakan itu," tegas Tiwi kepada Densu.
Hingga kini, pelaku sendiri diketahui terjerat dengan sejumlah pasal berlapis, salah satunya mengenai pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Update Kasus Penembakan Massal Orlando, Remaja 17 Tahun Didakwa Pembunuhan Berencana
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
"Tembak Saja Lewat Berita Palsu", Trump Tanggapi Upaya Pembunuhan Terbaru terhadap Dirinya
-
Raja Tega! Aksi Horor Fauzan Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: 20 Menit Cekik Leher hingga Kupas Kulit Jari Korban
-
Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Dicekik Dulu Lalu Dijagal
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
-
Skandal Manipulasi Nilai Guncang Pemilihan Ketua Jurusan di Untan