SuaraKalbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka IF (24), seorang ibu tiri yang tega membunuh anak tirinya, AN (6), di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami mengecam perlakuan salah yang mengakibatkan anak meninggal dunia," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam pernyataan resmi yang diberikan pada Senin (2/9).
Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus memantau jalannya proses hukum terhadap kasus ini. Selain itu, Nahar juga memastikan bahwa pengasuhan anak kandung pelaku yang saat ini sudah ditahan akan tetap dilakukan dengan baik.
Kasus ini bermula pada Selasa (20/8), ketika korban, AN, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik dan kelaparan yang berulang kali dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Pontianak jadi Korban Penganiayaan di Kampus, Kepala Dipukul Pakai Palu
Pada hari berikutnya, Rabu (21/8), tersangka IF menyembunyikan jenazah anak tirinya dengan cara membungkus dan menaruhnya di belakang rumah.
Ketika ayah kandung korban kembali ke rumah pada keesokan harinya, ia menanyakan keberadaan anaknya kepada pelaku.
Namun, pelaku mengarang cerita bahwa anaknya telah dibawa oleh seseorang ke Jakarta.
Kebenaran akhirnya terungkap setelah pelaku mengaku kepada ibunya bahwa korban telah meninggal. Sang ibu kemudian memberi tahu ayah kandung korban mengenai kejadian tersebut.
Kasus tragis ini telah menarik perhatian publik dan pemerintah, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan tuntas, serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak lain yang berada di bawah pengasuhan tersangka.
Baca Juga: Nizam Tewas di Tangan Ibu Tiri, Sang Ayah Minta Istri Dihukum Mati!
Berita Terkait
-
Tak Ada Setengahnya, Perbandingan Harta Kekayaan Venna Melinda dengan Sarni Ibu Tiri Verrell Bramasta
-
Pernah Dihadiahkan Mobil Rp1,2 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ibu Tiri Verrell Bramasta
-
Kemen PPPA Kecam Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 8 Anak Jadi Korban
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Kemen PPPA Usul 2 RUU Tentang Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak di Prolegnas 2025
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi