Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 03 September 2024 | 15:27 WIB
Pelaku pemukulan terhadap seorang mahasiswi Polnep Pontianak mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Selasa (3/9/2024). (Suara.com/Ist)

SuaraKalbar.id - Viral seorang mahasiswa berinisial MR (21) aniaya wanita yang menjadi gebetannya dengan palu di depan perpustakaan umum Politeknik Negeri (Polnep) Pontianak, pada Minggu (01/09/2024) pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias Kuncorojati, kejadian tersebut diketahui bermula dari pelaku yang membuat janji dengan korban untuk bertemu dan membicarakan suatu hal.

"Korban dan tesrsangka ini sudah berjanji akan bertemu untuk mengobrol suatu hal. Sekira pukul 18.00 WIB korban dan tersangka selesai mengobrol dan kemudian korban pulang namun tersangka mencegah korban untuk pulang dan menyampaikan akan memberikan sesuatu kepada korban," ujar Trias saat ditemui di Polresta Pontianak pada Selasa (03/09/2024) pagi.

Usai dicegah dan dijanjikan akan diberikan suatu hal, korban lantas diminta untuk berbalik badan dan menutup mata. Tak disangka, saat korban melakukan hal tersebut pelaku langsung melayangkan palu kepada korban.

"Pada saat korban membelakangi tersangka, pada saat itu juga tersangka langsung memukul dan mengayunkan palu menggunakan tangan sebelah kanan ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali," tambahnya.

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Keras Tindakan Ibu Tiri yang Bunuh Anak di Pontianak

Usai mendapatkan pukulan tersebut, pelaku yang mengalami luka hingga berdarah dengan segera berlari dan mencari pertolongan. Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui mengalami luka sobek dan menerima total 7 jahitan di area kepalanya.

Pelaku yang kini berhasil diamankan pihak kepolisian, diketahui sengaja melakukan perbuatannya tersebut karena cintanya yang ditolak oleh korban.

"Jadi setelah kita periksa, motifnya ini karena pelaku ditolak oleh si korban sehingga ia merasa bahwa usaha dia selama ini, memberikan hadiah dan semacamnya tidak dianggap, lalu ditolak, sehingga dia menjadi dendam, marah, akhirnya dia memukul tersangka menggunakan palu," jelas Trias.

Pelaku sendiri mengakui dirinya telah mendekati korban sejak tahun 2022, namun usahanya dalam mendekati korban dengan memberikan sejumlah barang berupa pakaian, makanan dan kalung dianggap sia-sia sehingga menyiapkan rencana jahatnya tersebut untuk melukai korban.

"(Palu) disiapkan dari rumah. Emang niat. Ditolak satu kali, udah lama," ujar pelaku singkat yang tampak telah menggunakan baju tahanan Polresta Pontianak. Pelaku kini diketahui terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Pontianak jadi Korban Penganiayaan di Kampus, Kepala Dipukul Pakai Palu

Kontributor : Maria

Load More