SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Laporan tersebut berkenaan dengan temuan paket bantuan berstiker yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Stiker tersebut diduga menampilkan foto paslon petahana Sambas.
Hal itu dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Ekus.
"Laporan ini sudah kami terima dari masyarakat. Dilaporkan bahwa ditemukan satu paket bantuan yang di dalamnya ada stiker di Puskesmas Semparuk," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin (21/9/2020).
Baca Juga:Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas
Ekus menuturkan sejak awal munculnya kabar tersebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan.
Bawaslu sudah meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penelusuran.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan untuk melakukan penelusuran, dan sampai sekarang masih dilakukan penelusuran siapa penemu pertamanya dan lain-lain," kata Ekus.
"Dan hari ini kami juga sudah meminta agar besok Panwascam bisa memanggil pihak Puskesmas untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Sebelumnya, kata dia, informasi awal bahwa yang pertama menerima bantuan itu adalah Kepala TU di Puskesmas Semparuk.
Baca Juga:Kasus VCS Diduga Anggota DPRD Sambas, Polisi Ungkap Ada Dugaan Pemerasan
"Informasi awal itu yang menerimanya adalah Kepala TU Puskesmas Semparuk, baru nanti disalurkan. Jadi kami minta keterangan dulu. Nanti mereka akan bahas juga di tingkat komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, perihal laporan masyarakat tersebut," kata dia.
Sementara itu, seorang warga bernama Amirudin mengatakan secara pribadi ia telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sambas.
Amir mengatakan dirinya saat ke Bawaslu Sambas melaporkan dua dugaan pelanggaran Pilkada Sambas yakni dugaan pelanggaran penyalahgunaan atau politisir bantuan ke tenaga kesehatan Non PNS dari BNPD.
"Untuk yang kedua dugaan penyalahgunaan kewenangan pasangan calon petahana terkait program dan kegiatan untuk kepentingan citra diri dan mempengaruhi atensi pemilih dalam Pilkada serentak 2020," ungkapnya.
Dugaan pelanggaran ini disampaikan Amiruddin telah beredar di media sosial sehingga diirinya berinisiatif untuk melaporkan ke Bawaslu Sambas.
"Ya, dugaan pelanggaran ini telah beredar di media sosial, Nah jadi dari pada beredar di internet yang tidak terkontrol maka kita berinisiatif untuk melaporkan dan memperkuat temuan-temuan Bawaslu dikarenakan dalam bantuan itu ada stiker pasangan calon," kata dia.
- 1
- 2