SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga kini belum memiliki mobil PCR Covid-19. Padahal sejumlah daerah lain sudah membelinya.
Rupanya, ada alasan tersendiri Pontianak yang kini berstatus zona oranye Covid-19 tak membeli mobil PCR Covid-19. Alasan tersebut tak lain karena wilayah mudah dijangkau, selain fasilitas penanganan Covid-19 sudah tercukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
"Untuk wilayah Kota Pontianak hingga saat ini tidak perlu mobil PCR Covid-19, karena wilayahnya relatif mudah dan terjangkau semuanya," ujarnya di Pontianak, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
"Puskesmas yang ada di Kota Pontianak juga mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Termasuk melayani masyarakat yang akan melakukan tes usap, sehingga mobil PCR Covid-19 belum diperlukan untuk di wilayah Pontianak," sambungnya.
Sidiq mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk laboratorium sistemnya terpusat agar standar atau kualitasnya sama, sehingga Kota Pontianak tidak perlu membangun sendiri laboratorium tersebut.
"Sehingga untuk laboratorium tes usap cukup ditangani oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk laboratorium tes usap Covid-19 dipusatkan di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak, dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemkot Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Baca Juga:Selama Pandemi, Sampah Masker Bekas di Jakarta Capai 860 Kilogram
Taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi juga tiadakan selama 14 hari ke depan.
Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan (Antara).