Ahli Waris Murka, Tutup Jalan Perbatasan RI-Malaysia di Entikong

Jalan yang ditutup lokasinya berada di depan Kantor Bea Cukai Entikong.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 April 2021 | 11:48 WIB
Ahli Waris Murka, Tutup Jalan Perbatasan RI-Malaysia di Entikong
Jalan perbatasan RI-Malaysia ditutup ahli waris. (dok.suarakalbar.co.id/ist)

SuaraKalbar.id - Jalan perbatasan RI-Malaysia ditutup oleh sejumlah ahli waris usai pembebasan lahan proyek pelebaran jalan.

Jalan yang ditutup lokasinya berada di depan Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Penutupan ini dilakukan sejak Rabu (28/4/2021) kemarin karena kekecewaan ahli waris yang mengkalim belum dapat uang ganti rugi.

Padahal, mereka dinyatakan menang atas gugatan sengketa lahan yang diajukan Cu Kiun Siong selaku penggugat dari PT Patoka di Pengadilan Negeri Sanggau.

Baca Juga:Perbatasan RI-Malaysia Dilanda Banjir, Warga Minta Normalisasi Sungai Badau

Namun hingga waktu yang ditentukan, ahli waris merasa belum juga mendapatkan hak mereka.

Salah seorang ahli waris, Yeremia, mengatakan pemagaran ini karena kekecewaan para ahli waris disebabkan belum dicairkannya uang ganti rugi dari pemerintah.

Ganti rugi yang dimaksud terkait pembebasan lahan proyek pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai KaranganKembayan senilai Rp 715 juta yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sanggau

"Kami melakukan pemagaran jalan ini karena kecewa. Kami sudah lama sudah lama menang, gugatan yang disampaikan penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau. Sudah ada berkekuatan hukum tetap pada Oktober tahun 2020. Namun sampai sekarang kami belum menerima uang ganti rugi," ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Ia menjelaskan, uang ganti rugi tersebut dibayar pemerintah namun karena ada gugatan dari Cu Kiun Siong, lalu dititipkan ke Pengadilan Negeri Sanggau.

Baca Juga:Bernasib Pilu, Satu Keluarga WNI Dipulangkan lewat Entikong

Yeremia mengungkapkan, pasca putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, para ahli waris sudah mengurus persyaratan-persyaratan yang diminta untuk mencairkan uang ganti rugi yang dititipkan di PN Sanggau.

"Kita diminta mengurus persyaratan untuk pengambilan uang dan sudah kita urus. Kita minta pengantar dari PUPR, setelah keluar surat pengantar dari PUPR kita diminta lagi mengurus surat pengantar dari BPN dan sudah terbit surat pengantarnya. Setelah semuanya rampung, persyaratan itu sudah kita serahkan PN Sanggau," ungkap Yermia.

Namun hingga kekinian uang belum cair, warga pun melakukan aksi protes dengan menutup jalan di depan Kantor Bea Cukai Entikong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini