SuaraKalbar.id - Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam insiden itu,ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa berjumlah sekitar 200 orang.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ungkapnya.
Baca Juga:Jalan-jalan ke Kalimantan Barat? Ini Lima Hidangan yang Pantang Terlewat
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan Masjid.
"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten SintangKurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.
Ia menjelaskan keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.
Baca Juga:Pemerintah Hentikan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kalimantan Barat
"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," katanya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.