Menakar Keabsahan Perceraian Sultan Melvin dengan Ratu Nina

Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah.

Galih Priatmojo
Sabtu, 06 November 2021 | 17:30 WIB
Menakar Keabsahan Perceraian Sultan Melvin dengan Ratu Nina
Momen pengusiran Ratu Nina saat penobatan Tanaya Ahmad sebagai Maha Ratu Kesultanan Kadriah Pontianak pada Minggu (31/10/2021). [Tangkapan layar]

SuaraKalbar.id - Publik sedang menyoroti perceraian Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dengan Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti.

Dalam klarifikasinya, Sultan Melvin menyatakan perceraiannya dengan Ratu Nina sudah sah. Kuasa hukumnya, Raymond F Wantalangi juga mengiyakan.

Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku pengacara Ratu Nina menyatakan status pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina masih sah secara hukum.

Dia pun tak menampik bahwa Sultan Melvin telah mengajukan permohonan cerai talak yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Pontianak dengan nomor: 533/Pdt.G/2021/PA.Ptk dan telah dijatuhkan putusan pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga:Tiga Pengawalnya Diperiksa Jadi Saksi, Sultan Melvin Sambangi Polresta Pontianak

"Perlu digarisbawahi, dalam putusan tersebut selain dikabulkannya permohonan (Sultan Melvin), perlu diingat bahwa gugatan rekonvensi Ratu Nina atas nafkah terhutang selama 18 tahun, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak masing-masing dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan," kata Dewi.

Atas putusan tersebut, lanjut dia, maka pihaknya mengajukan upaya hukum banding pada Jumat 29 Oktober 2021. Artinya, kata dia, putusan Pengadilan Agama Pontianak belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut dia, jika selama 14 hari sejak putusan itu dibacakan, Ratu Nina tidak melakukan upaya perlawanan hukum, itu artinya ia menerima putusan tersebut. Sementara putusan itu baru dibacakan pada Rabu 27 Oktober 2021, sedangkan banding diajukan pada 29 Oktober 2021.

"Sehingga, mereka (Sultan dan Ratu) masih sah di mata hukum sebagai suami istri. Lalu, memang betul dikabulkan permohonan pemohon, tapi dengan catatan ada gugatan rekonvensi dari kami yang dikabulkan majelis hakim," tegasnya.

Indonesia, kata Dewi, merupakan negara hukum. Karena itu sudah semestinya segala keputusan didasarkan pada hukum negara dan harus dipatuhi semua pihak.

Baca Juga:Pengusiran Ratu Nina, Diaspora Zuriat Alkadrie Pontianak Minta Para Ahli Waris Ambil Sikap

“Yang perlu diingat adalah jika mereka (pihak pemohon) merasa sudah menjatuhkan talak dan permohonannya dikabulkan, apakah yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar gugatan rekonvensi Ratu Nina yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak dibacakan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini