Adapun dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pekan Depan! Dittipidsiber Bareskrim Polri Akan Panggil Rizky Billar dan Alffy Rev Terkait Doni Salmanan
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran danacrazy richBandung tersebut.
Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:04 WIB

BERITA TERKAIT
Kartika Putri dan Lesti Kejora Punya Andil Besar dalam Proses Mualafnya Ruben Onsu: Terima Kasih...
01 April 2025 | 14:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
31 Maret 2025 | 15:23 WIB WIBTerkini
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB