Pekan Depan! Dittipidsiber Bareskrim Polri Akan Panggil Rizky Billar dan Alffy Rev Terkait Doni Salmanan

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran danacrazy richBandung tersebut.

Bella
Jum'at, 18 Maret 2022 | 11:04 WIB
Pekan Depan! Dittipidsiber Bareskrim Polri Akan Panggil Rizky Billar dan Alffy Rev Terkait Doni Salmanan
Rizky Bilar [Instagram/@Rizky Bilar]

Adapun dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini