Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam

Saya belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SKT ke Desa. Kalau misalnya nama saya tercatat sudah buat SKT, kita enggak terima

Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:05 WIB
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Penampakan daratan Pulau Gelam dan pondok nelayan. (Tim Liputan Investigasi)

Kemudian, Pasal 135 UU Minerba lama menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Artinya, pihak industri pertambangan harus melakukan persetujuan dan mencapai kesepakatan terkait pengakuisisian tanah tersebut.

Kemudian, di tahap persiapan penambangan, industri pertambangan wajib menyelesaikan peralihan Hak atas Tanah (HAT) dengan pemegang HAT tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 136 UU Minerba lama. Apabila kedua prosedur tersebut tuntas dilakukan, maka menurut Pasal 137 UU Minerba lama, Industri pertambangan dapat diberikan HAT. Bentuk-bentuk perolehan HAT tersebut. Diantaranya Pertama, apabila pemegang HAT adalah negara, maka perolehannya adalah Izin. Kedua, apabila pemegang HAT adalah masyarakat adat, maka perolehannya adalah izin/kesepakatan. Ketiga, apabila pemegang HAT adalah privat, maka perolehannya adalah melalui jual beli, pinjam pakai, kerja sama, sewa, dan/atau tukar menukar.

Warga Terdampak

Kehadiran perusahaan pertambangan atau pengerukan pasir kuarsa oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM) yang sudah melakukan eksplorasi sebagai sampel untuk ekploitasi di Pulau Gelam mendapat penolakan banyak pihak, mulaidariwarga sekitar, nelayan, tokoh masyarakat hingga beberapa organisasi masyarakat.

Haryanto kesehariannya sebagai nelayan menerangkan, karena dirinya sudah sejak lama memiliki tanah di Pulau Gelam, Haryanto menegaskan, bahwa dirinya menolak kehadiran perusahaan tambang yang akan masuk di Pulau Gelam.

Baca Juga:Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya

Menurut Haryanto, kehadiran perusahaan tambang ke Pulau Gelam hanya akan membawa dampak negatif terhadap lingkungan hingga menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan.

Aktivitas nelayan di Kendawangan, Ketapang. (Tim Liputan Investigasi)
Aktivitas nelayan di Kendawangan, Ketapang. (Tim Liputan Investigasi)

“Informasi ada masuk tambang cuman kita kan enggak tahu. Kalau untuk perusahaan belum ada. Cuman kita kan belum punya SKT, jadi enggak bisa mengizinkan sepenuhnya lah, kan kita yang punya hak. Kalau dijadikan tambang, kita kurang setuju masalahnya pulau itu akan habis untuk generasi kedepannya, enggak ada lagi. Penghasilan juga akan berkurang, karena disana jadi pusat penghasilan masyarakat terutama nelayan,” ucap pria kelahiran Kedawangan tahun 1988 itu.

Warga menilai, kehadiran perusahaan tambang ini hanya akan membawa kabar buruk bagi para warga termasuk para nelayan.

“Sekarang pendapatan mulai berkurang, karena air mulai tercemar karena racun dari perusahaan sawit dari pulau bawal, apalagi jika misalnya Pulau Gelam ini ditambang, sehingga mengkhawatirkan kami, bahkan kalau saya itu rugi dua kali, pertama unti di daratan, lahan saya akan habis, kedua saya tidak bisa nelayan, karena air sudah tercemar,” kata Suparyanto yang bekerja sebagai nelayan di kawasan pulau Gelam.

Atas ancaman itu, Suparyanto mengharapkan agar Pulau Gelam dibiarkan dengan kondisi alam yang asri, tanpa merusaknya.

Baca Juga:Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

“Maka kami mengharapkan jangan sampai pulau itu (pulau gelam) ditenggalamkan, karena kan kalau tambang masuk, maka sengaja pulau itu ingin ditenggelamkan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini