SuaraKalbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan telur penyu berskala internasional yang beroperasi antara Indonesia dan Malaysia.
Pengungkapan ini menyoroti kerugian ekologis masif yang ditaksir mencapai Rp9,6 miliar akibat terancamnya kelestarian salah satu satwa laut yang dilindungi tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari operasi penggagalan penyelundupan di Pelabuhan Sintete, Sambas, pada Sabtu, 6 Juli lalu.
"Ini merupakan wujud sinergi yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan," ujar Pung Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:Oknum TNI Terlibat Penyeludupan 5.400 Telur Penyu untuk Dijual ke Malaysia
![Barang bukti penjualan Telur penyu di pulau Bilang-bilangan. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/15/49965-barang-bukti-penjualan-telur-penyu-di-pulau-bilang-bilangan-kaltimtodayco.jpg)
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari PSDKP Pontianak dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XII/I-I Singkawang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial SD (laki-laki) dan MU (perempuan) di Singkawang pada Sabtu, 12 Juli.
Berdasarkan pengakuan MU, ia telah menampung dan mengirim total 96.050 butir telur penyu yang berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau.
Pada tahun 2024, pengiriman dilakukan ke Batam, dan tahun ini dialihkan ke Sintete, Kalimantan Barat, untuk selanjutnya diperdagangkan ke Malaysia. Pung memaparkan dua skema valuasi kerugian.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar di Serawak, Malaysia, sebesar Rp12.000 per butir, maka nilai ekonomi langsung dari 96.050 butir telur tersebut mencapai Rp1,15 miliar.
“Namun, jika dihitung dari nilai ekologis, ekowisata dan pengganti konservasi buatan, maka valuasi ekonomi dari aksi penyelundupan ini sebesar Rp9,6 miliar,” tegasnya.
Baca Juga:Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
Kasus ini terungkap lebih dalam setelah tim PSDKP menerima informasi dari otoritas Malaysia pada Jumat, 11 Juli.
Polis Diraja Malaysia dilaporkan telah menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjual telur penyu secara ilegal di Pasar Serikin, Sarawak.
"Hasil koordinasi mengungkap bahwa salah satu yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia adalah IEP, yang merupakan pembeli telur-telur penyu dari pelaku MU untuk dijual di Serawak, Malaysia," terang Pung.
Berdasarkan pendalaman kasus, MU menjual telur penyu kepada dua penadah, yaitu BB di Singkawang dan IEP di Pemangkat yang kemudian membawanya ke Malaysia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pung Nugroho memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih terlibat dalam praktik ilegal ini.