Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak

Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Atas dugaan telah melakukan tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Atas ketidaktahuannya, Jumardi menandatangani surat tersebut. Setelah itu kurang lebih jam 16.00 Wib dia dibawa dan ditahan di rumah tahanan negara Polda Kalimantan Barat," ujar Andel.

Penangkapan Jumardi Dinilai Tak Tepat

Andel menyebutkan, bahwa penangkapan ini tidak sah. Karena, jika peristiwa tindak pidana itu dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, maka peraturan itu merupakan tindak pidana khusus dan secara hukum yang berwenang melakukan penangkapan terhadap Jumardi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Baca Juga:Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook

"Mengenai kesalahan prosedur penangkapan secara jelas karena termohon praperadilan secara nyata telah mengambil alih fungsi tugas kewenangan dari PPNS dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Hal ini dapat dilihat dari nama-nama petugas yang tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan," kata Andel.

Semestinya, lanjut Andel, dalam penanganan terhadap peristiwa hukum tersebut, penyidik termohon praperadilan hanya melakukan tugas sebagai koordinasi dan pengawasan, dan bukan berperan sebagai petugas yang berwenang melakukan penangkapan.

"Oleh karena penangkapan bukan dilakukan PPNS dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, maka proses penangkapan yang dilakukan termohon praperadilan telah bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Jumardi, penjual satwa dilindungi menggugat Polda Kalbar ke Pengadilan. (Suara.com/Ocsya CP)
Jumardi, penjual satwa dilindungi menggugat Polda Kalbar ke Pengadilan. (Suara.com/Ocsya CP)

Penyidik, kata Andel, mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut.

“PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri," terangnya.

Baca Juga:Pedagang Satwa Dilindungi di Bekasi Raup Omzet hingga Rp 50 Juta

Dalam persidangan pertama ini, turut didampingi Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak & Justice, Peace and Integrty Of Creation (FRKP & JPIC Cap), Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini