Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi di Pontianak tega mencabuli remaja berusia 15 tahun. Laki-laki berinisial DY melakukan tindakan lucah itu sebagai ganti denda tilang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga korban berharap agar DY mendapat hukuman setimpal.

Selengkapnya berikut 8 fakta kasus oknum polisi pontianak cabuli ABG sebagai ganti denda tilang.

1. Berawal Tilang

Baca Juga: Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19

Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Seorang oknum anggota Polresta Pontianak diduga melakukan pencabulan saat hendak menilang kendaraan di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Ironisnya, korban diketahui adalah anak di bawah umur. Di mana usia korban baru sekitar 15 tahun.

Baca selengkapnya

2. Mau Pasang Behel Gigi

MT, orangtua gadis 15 tahun korban pencabulan polisi Pontianak menegaskan tidak akan mundur mendorong sang polisi cabul dihukum seberat-beratnya. MT bercerita langsung lapor polisi di Polresta Pontianak begitu tahu anaknya jadi korban pencabulan polisi cabul DY.

Baca Juga: 2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz

Awalnya, anak gadisnya meminta izin pergi untuk pasang behel atau kawat gigi. Anak gadisnya naik motor.

Baca selengkapnya

3. Periksa STNK

STNK mobil Mitsubishi Outlander maut yang menabrak enam sepeda motor. [suara.com/Nur Ichsan]

Polisi DY mencabuli anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat. Modus yang dia lakukan adalah dengan menilang si bocah perempuan berusia 15 tahun itu di jalan.

Polisi cabul Pontianak itu pura-pura memeriksa surat kendaraan di anak. Seperti STNK dan SIM.

Baca selengkapnya

4. Dicekoki Miras

ilustrasi pencabulan

Setelah sampai di pos, teman korban diminta pulang oleh pelaku. Sementara korban diajak ke hotel dan dicekoki minuman keras hingga terjadilan aksi pencabulan.

"Anak saya ini umurnya baru 15 tahun dimasukkan di dalam kamar dan dikasih minum dan langsung dicabuli dan ditinggalin," cerita MT.

Baca selengkapnya

5. Kronologi Lengkap

Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Baca selengkapnya

6. Komnas PA Buka Suara

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjawab pertanyaan awak media saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas Perlindungan Anak , Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.

Baca selengkapnya

7. Hasil Visum

ilustrasi pencabulan

Hasil visum SR, gadis SMP diperkosa polisi cabul Pontianak keluar. Hasil visum ini lah yang dipakai kepolisian untuk menetapkan Brigadir DY jadi tersangka.

Dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat SR dan orangtua melaporkan sudah diperkosa polisi cabul Pontianak. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.

Baca selengkapnya

8. Pelaku Ditahan

Ilustrasi penangkapan.

Brigadir DY, polisi cabul akhirnya dijebloskan ke tahanan. Brigadir DY polisi cabul ditahan sejak pertama kali dilaporkan.

Kini Brigadir DY ditahan di Polres Pontianak. Dia juga anggota Polresta Pontianak yang jadi tersangka pencabulan.

Baca selengkapnya

Itulah 8 fakta kasus oknum polisi pontianak cabuli ABG sebagai ganti denda tilang.

Load More