Seorang tokoh masyarakat Kendawangan dan Kabupaten Ketapang, Haji Asmuni, juga menyatakan bahwa sepengetahuannya, warga di Pulau Gelam waktu itu belum sampai mencapai jumlah 300 penduduk.
"SKT yang diterbitkan desa sebanyak 300 lebih, Sedangkan penduduk Pulau Gelam yang asli punya sejarah di sana tidak sampai segitu. Maka kita minta dibuka secara transparan SKT ini atas nama siapa-siapa saja. Karena sampai saat ini kami belum tahu siapa-siapa saja yang punya SKT ini, bahkan tidak ada masyarakat yang dilibatkan atau istilahnya diukur di lapangan, karena kan kalau SKT ini setiap diterbitkan harus ada lampiran kiri, kanan, Timur, Barat di SKT juga ada saksi-saksi dan patok batas. Saya lihat enggak ada mereka lakukan, hanya main buat aja,” timpalnya.
Selain permasalahan penerbitan SKT di pulau Gelam, pernebitan izin yang dilakukan oleh Kementerian ESDM berpolemik dengan penetapan sebagian Kecamatan Kendawangan sebagai kawasan lindung yang terdiri dari Cagar Alam dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Penetapan Cagar alam tertuang dalam SK. Menhut No. 174/kpts-II/1993 yang dikeluarkan pada 4 November 1993 dan pemberlakuan perairan dan pulau sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2020.
Baca Juga: Pulau Gelam: Pasir Kuarsa akan Ditambang, Nelayan Tradisional Terancam
Menurut Dosen Ilmu Kelautan sekaligus Ketua Jurusan Kajian Hosenografi Pesisir MIPA UNTAN, Arie Antasari Kushadiwijayanto tentunya ia berharap tidak ada perubahan dari sebuh kawasan konservasi.
Jika kawasan konservasi berubah fungsi menjadi kawasan lain, seperti komersil baik kegiatan pertambangan atau eksplorasi, maka dampaknya yang pertama akan mengganggu keseimbangan yang sudah ada, kedua daya dukung lingkungan akan turun yang mengakibatkan penghasilan masyarakat juga turun karena ada sebagian masyarakat yang menggantungkan penghasilan mereka di situ juga.
Ketiga daya tangkap juga berkurang apa lagi nelayan dari daerah sana itu kalau tidak salah bukan nelayan besar, yang berangkat pagi itu sorenya pulang. Sekarang aja udah ngeluh pas kita tanya nelayan-nelayan kecil itu karena produksinya turun dengan harga BBM naik. Faktanya harga produksinya turun makin sepi. Mungkin penduduk lainnya mencari alternatif lain
“Persoalan ini harus dikawal baik-baik karena ngeri untuk dijadikan kawasan tambang. Kita sulit untuk berpikir bahwa ada pertambangan, maka ekosistem akan baik-baik saja” jelasnya.
Merujuk pada laman Geoportal Kementerian ESDM terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tambang pasir kuarsa terdapat dua perusahaan yaitu PT Sigma Selica Jaya Raya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (PT ITM).
Baca Juga: Nelayan Perempuan Pulau Gelam Paling Terancam Tambang
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsensi 839,0 Ha, dengan target 1.808.625 ton/tahun, kedua perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap eksplorasi dan Wilayah Izin Usaha Pertambang (WIUP) tambang pasir kuarsa di kawasan pesisir Pulau Gelam.
Tim kolaborasi investigasi menemui Syarif Khamaruzaman, selaku kepala Dinas ESDM provinsi Kalimantan Barat. Dia mengatakan, “sampai hari ini, kita tidak tahu sampai dimana proses amdal itu. kami, selama itu berproses pulau gelam di provinsi, tidak pernah mengeluarkan satu surat pun. Kalaupun mereka mau melakukan peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi, syaratnya harus dipenuhi dengan Amdal dan dokumen lainnya, Sebenarnya kalau saya lihat di Pulau gelam, karena sudah ada tegak lurus aturan sampai kapan pun tidak mungkin bisa terbit, karena konservasi pulau.”
Dia menjelaskan jika proses perizinan tambang harus melalui tiga tahap, yang Pertama IUP, Setelah IUP Eksplorasi Berarti ada IUP eksplorasi. Setelah IUP ekspolorasi maka tahap selanjutnya adalah IUP Operasi Produksi.
Pada saat mendapatkan IUP untuk mendapatkan iup eksplorasi, itu harus didahului dokumen lingkungan. Kenapa mereka bekerja di sana? karena mereka mendapatkan IUP ekplorasi tanpa dokumen lingkungan. Ini kah sudah menyalahi aturan.
Ini wewenangnya Minerba. Setelah membuat IUP langsung dikeluarkan IUP eksplorasi tanpa dokumen lingkungan. (IUP-Dokumen Lingkungan-IUP Eksplorasi-dokumen lingkungan-IUP OP)
Yang di kami ini adalah dokumen lingkungan untuk mendapatkan IUP OP. harusnya pada saat Minerba itu mengeluarkan izin dan diterima ESDM Provinsi, harus dievaluasi oleh ESDM Provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!