Proyek Belum Rampung, Bangunan PAUD di Sanggau Disegel

Selain PAUD, bangunan BUMDes di lokasi yang sama juga disegel.

Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Juni 2021 | 16:50 WIB
Proyek Belum Rampung, Bangunan PAUD di Sanggau Disegel
Ilustrasi - Penyegelan bangunan PAUD. [Foto: PD Pasar Makassar Raya]

SuaraKalbar.id - Sebuah bangunan PAUD disegel oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang atau Kacabjari Entikong Kamis (17/6/2021).

Selain PAUD, bangunan BUMDes di lokasi yang sama di Desa Pengadang, Sekayang, Sanggau, Kalimantan Barat juga disegel.

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Kejari Entikong menduga, ada penyimpangan anggaran desa dalam proyek dua bangunan tersebut.

Kepala Cabang Kejaksanaan Negeri Entikong, Rudi Astanto menuturkan penyegelan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa itu.

Baca Juga:Rugikan Negara Ratusan Juta, Buronan Korupsi Terciduk di Warkop Pontianak

"Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari kedua bangunan tersebut yang dibangun menggunakan ADD tahun anggaran 2019 lalu," ujarnya seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).

Sementara ini hasil perhitungan sementara kerugian negara dari dua bangunan yang disegel kurang lebih Rp 400 juta.

Rudi menjelaskan, bangunan PAUD yang disegel belum kelar pengerjaannya, baru 70 persen.

Sedangkan bangunan fisik BUMDes yang ada di Desa Pengadang hanya pondasi dan mangkrak sampai saat ini.

“Dengan melihat kondisi kedua bangunan tersebut jelas ada kerugian negara yang ditimbulkan karena progress pembangunan belum selesai dilakukan menggunakan anggaran tahun 2019 oleh oknum mantan kades sebelumnya,” ucap Rudi Astanto.

Baca Juga:Peringatan Hari Lahir Pancasila di Batas Negeri, Sederhana Bikin Merinding

Sementara itu, Kepala inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Sanggau, Suparlan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara reguler atas dugaan pelanggaran ini.

Dia menyebut memang ditemukan adanya penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.

"Dengan adanya permintaan dari Kacabjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan dilakukan penyiapan laporan terkait data-data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan cabang Entikong," papar Suparlan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini