SuaraKalbar.id - Dua warga Kubu Raya nekat memakai mobil calya sewaan untuk mencuri buah kelapa sawit milik Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK). Rupanya, alasan dua pemuda berinisial LS (21) dan TK (24) tersebut melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk membayar mobil yang disewanya tersebut.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berawal dari aksi keduanya yang kepergok oleh Securitu BPK.
Kedua pelaku kepergok security saat mencuri buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil calya warna merah di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu (16/12/23) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ade mengungkapkan, setelah berhasil diamankan kedua pelaku langsung diserahkan oleh security PT. BPK ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Selanjutnya, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.
Baca Juga:Pria ODGJ yang Ngamuk di Masjid Al-Amin Kubu Raya Ternyata Pernah Merusak Makam di Pontianak
"Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK," kata Ade, Rabu (20/12/23).
Ade menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, buah kelapa sawit yang dicuri saat itu berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
"Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864," terang Ade.
Saat diperiksa, Kedua pelaku berdalih melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar mobil Toyota Calya warna merah yang disewanya.
"Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya," sambungnya.
Baca Juga:Kampus IPDN Kubu Raya Jadi Surga Eksplorer Tempat Angker, Begini Penampakannya
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut.