Suparyanto seorang warga Kendawangan saat ditemui oleh tim kolaborasi investigasi mengatakan bahwa ia tidak terima atas penjualan tanah oleh oknum yang menerbitkan SKT di Pulau Gelam.
“Lahan banyak tumpukannya lahan milik saya sekitar 50 hektare kalau dikumpulkan, karena tinggal disana sudah lebih belasan tahun dari masa saya kecil, dari nenek moyang dan tanahnya tidak pernah saya jual, tapi itu ada orang yang mengambil lahan disitu orang yang enggak ada hak disitu. Saya enggak pernah buat SKT. Dulu saya mau buat SKT ke kepala desa pak Rajali, tapi tadak dibikinkan,” ucapnya.
Ia menegaskan jika namanya tercatut dalam penerbitan itu tanpa sepengetahuan dirinya dengan menggunakan tanda tangan fiktif karena memang tidak pernah menandatangani SKT.
“Kalau saya tidak pernah menadatangani, kalau memang ada asli pasti ada tanda tangan saya, “ ucapnya.
Baca Juga:Pulau Gelam: Pasir Kuarsa akan Ditambang, Nelayan Tradisional Terancam
Bahkan Arpa’I seorang warga Kendawangan, sudah membuat Surat Pernyataan menanggapi penerbitan SKT oleh pemerintah Desa Kendawangan Kiri yang diduga telah terjadi permainan oleh oknum maupun mafia tanah di Pulau Gelam.
“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat keterangan tanah atau SKT ataupun surat kuasa untuk mengurus lahan yang terjadi di pulau Gelam, Dusun Pulau Bawal, Desa Kendawangan Kiri kepada saudara Nono Romansyah,” kata Arpa’i sambil membacakan surat pernyataannya.
Menurut pengakuan Haji Lakok, dirinya lahir di Pulau Gelam pada tahun 1962, orang tua dan kakeknya sudah tinggal disana dan memiliki tanah di Pulau Gelam. Namun karena tidak adanya akses pendidikan dan kesehatan disana, warga terpaksa harus pindah ke pulau terdekat seperti Pulau Cempedak, Kendawangan dan pusat Kota untuk mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang layak.
Akan tetapi, dirinya tidak menyangka akan penerbitan SKT oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri tanpa sepengetahuan masyarakat yang memilki hak disana.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang didapat, bahwa sudah sebanyak kurang lebih 300 SKT yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri. Penerbitan SKT tersebut kata Asmuni, masih baru sekitar tahun 2022 lalu.
Baca Juga:Nelayan Perempuan Pulau Gelam Paling Terancam Tambang
"SKT ini masih baru diterbitkan, begitu ada perusahaan tambang masuk, baru dibuat. Sehingga yang dipertanyakan dasar penerbitan SKT ini apa," ucapnya.